Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Nikah

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Nikah

Dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, setiap pernikahan bagi umat Islam wajib dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

A. Kelengkapan Berkas Persayaratan

Calon pengantin wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin
  2. Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa kedua calon pengantin
  3. Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
  4. Surat permohonan hendak menikah (N2)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin laki-laki, wanita, dan wali nikah
  7. Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
  8. Pas Foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar dengan background biru
  9. Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  10. Akta cerai bagi calon pengantin duda atau janda cerai hidup
  11. Akta Kematian / Keterangan Kematian (N6) bagi calon pengantin duda atau janda mati
  12. Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon calon pengantin laki-laki atau wanita yang berusia kurang dari 19 tahun
  13. Surat izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan calon pengantin laki-laki ke 2, 3, atau ke 4.
  14. Surat izin komandan bagi calon pengantin TNI atau Polri
  15. Surat izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  16. Surat dispensasi dari kecamatan jika pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja

B. Alur Pendaftaran Offline

Langkah 1 :

  1. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lag)
  2. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  3. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  4. Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.

Langkah 2 :

  1. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  2. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
  3. Apabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya sebesar Rp.600.000 menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad. nikah.

Langkah 3 :

  1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  2. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
  3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  4. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

C. Alur Pendaftaran Online

Langkah 1 :

  1. Kunjungi Website SIMKAH
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu , kamu bisa langsung masuk.
  4. Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

Langkah 2 : 

  1. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  4. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  5. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
  6. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  7. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
  8. Lakukan pengisian formulir berkas catin untuk mengupload seluruh berkas persayaratan secara online
  9. Cek jadwal pernikahan Anda dalam 1x24 jam apakah telah disetujui oleh operator, jika tidak tersedia hubungi pihak KUA segera

Langkah 3 :

  1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  2. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
  3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  4. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

Tahapan Daftar Nikah Online

Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran nikah secara online.

1

Pendaftaran Akun SIMKAH

Buat akun SIMKAH terlebih dahulu untuk memulai proses pendaftaran nikah secara online.

Daftar SIMKAH
2

Pengumpulan Berkas Catin

Lengkapi dan unggah seluruh dokumen persyaratan calon pengantin sesuai ketentuan yang berlaku.

Upload Berkas
3

Cek Jadwal Nikah

Periksa ketersediaan jadwal dan jika data pendaftaran calon pengantin tidak rilis 1x24 jam segera hubungi kami.

Lihat Jadwal


Total Pengunjung

Kunjungan Sekarang

Sedang Online

Total Pegawai

Total Publikasi

Total Pelayanan